dc.description.abstract | Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Pajak yang mengatur tentang pemotongan pajak atas penghasilan yang berasal dari Modal, Penyerahan Jasa, atau Penyelenggaraan Kegiatan lain selain yang telah dipotong oleh Pajak Penghasilan Pasal 21 Adapun yang menjadi tujuan penulisan tugas akhir ini yaitu Untuk mengetahui dan mengkaji mekanisme pelaporan pajak penghasilan pasal 23 pada PT Trustindo Manajemen Solusi, Dalam Tugas akhihr ini dapat disimpulkan PT. Trustindo Manajemen solusi ini telah melaksanakan kewajiban dengan baik dalam melakukan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23, penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 dilakukan tepat waktu sesuai dengan ketentuan UU perpajakan, yaitu tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak. | en_US |