PROSEDUR PENGHITUNGAN, PEMUNGUTAN, DAN PENCATATAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 22 PT. QALBUN SALIM
Abstract
Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui prosedur penghitungan, pemungutan, dan pencatatan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas pembelian bahan bakar minyak di Pertamina oleh PT. Qalbun Salim. Penelitian ini merupakan peneltian deskriptif kualitatif dan menggunakan data primer yaitu melakukan observasi langsung dengan meninjau perusahaan yang diteliti, sekaligus mengambil dokumentasi berupa catatan-catatan serta dokumen yang berhubungan dengan peneltian. PT. Qalbun Salim merupakan sebuah perusahaan yang beroperasi pada sektor minyak dan gas serta salah satu klien dari Kantor Jasa Akuntansi Robert Lumban Tobing. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan sebagai berikut: Pertama, penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 22 dilakukan dengan mengalikan tarif 0,25% dengan harga sebelum Pajak Pertambahan Nilai; Kedua, proses pemungutann dilakukan pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang; Ketiga, proses pencatatan disajikan dalam jurnal umum perusahaan menggunakan aplikasi Microsoft Excel.