PROSEDUR PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DI BADAN PENGELOLAAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA MEDAN
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keefektifan prosedur pemungutan pajak reklame di badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota medan. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum. Reklame di kenakan pajak berdasarkan keputusan peraturan walikota medan nomor 58 tahun 2011, tarif pajak reklame di kota medan sebesar 25%. Penelitian ini menggunakan dalam pembuatan skripsi ini menggunakan metode pengumpulan data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data primer adalah data yang dikumpulkan langsung oleh peneliti dari responden, dan bukan berasal dari pengumpulan data yang pernah dilakukan sebelumnya. Sedangkan dalam pengumpulan data sekunder menggunakan buku, jurnal, publikasi dan lain-lain. Badan pengelolaan pajak dan retribusi daerah kota medan merupakan sebuah instasi pemerintahan yang berfungsi untuk mengelola pajak daerah salah satunya adalah pajak reklame, dari data yang di peroleh hingga tahun 2022 prosedur pemungutan pajak di daerah kota medan telah memenuhi target dan efektif.