TINJAUAN YURIDIS ATAS TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA SAMA YANG BERKEDOK PEMBERANTASAN BEGU GANJANG
Abstract
Dewasa ini sudah sangat jarang kita mendengar istilah begu ganjang (dukun santet) namun tak jarang juga terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh sekelompok orang terhadap jiwa seseorang yang dituduh telah memelihara begu ganjang dengan alasan pemberantasan begu ganjang agar dikampung atau di suatu tempat tersebut tidak ada lagi yang memelihara begu ganjang (dukun santet). Adapun permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimanakah dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap putusan MA No. 1603K/Pid/2011 Jo putusan PT No. 209/Pid/2011/PT-MDN Jo Putusan PN No. 338/Pid.B/2010/PN-TRT yaitu pembunuhan yang dilakukan secara bersama sama yang berkedok pemberantasan begu ganjang.
Penelitian yang digunakan adalah dengan menggunakan metode yuridis normative dengan menganalisa putusan MA No. 1603K/Pid/2011 Jo putusan PT No. 209/Pid/2011/PT-MDN Jo Putusan PN No. 338/Pid.B/2010/PN-TRT.
Berdasarkan analisis putusan maka dapat diperoleh kesimpulan bahwa Putusan MA No. 1603K/Pid/2011 Jo putusan PT No. 209/Pid/2011/PT-MDN Jo Putusan PN No. 338/Pid.B/2010/PN-TRT telah memenuhi unsur-unsurnya dalam pasal 340 KUHP yaitu barangsiapa, dengan sengaja dan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP yaitu yang melakukan, menyuruh melakukan, dan serta melakukan dan Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP yaitu menyebabkan matinya orang. Oleh karena itu para terdakwa dapat dihukum atas perbuatan yang dilakukannya
Collections
- Ilmu Hukum [1669]