dc.contributor.author | Jaholden | |
dc.date.accessioned | 2021-06-10T05:41:51Z | |
dc.date.available | 2021-06-10T05:41:51Z | |
dc.date.issued | 2021-02-08 | |
dc.identifier.isbn | 978-623-68930-6-7 | |
dc.identifier.uri | http://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/5191 | |
dc.description.abstract | Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sampai saat ini adalah hukum pidana yang sebagian besar merupakan warisan dari jaman kolonial Belanda dan telah dikodifi kasikan dalam sebuah Kitab Undang-undang berdasarkan suatu sistem tertentu. Dengan demikian di bidang hukum pidana sendiri, Indonesia telah menetapkan bahwa terdapat satu kodifikasi dan unnifikasi aturan hukum pidana yang diberlakukan untuk seluruh penduduk di wilayah Republik Indonesia, yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam sisi lainya, suatu ketentuan undang-undang pidana dikategorikan sebagai hukum pidana administratif apabila sanksi pidana hanya bersifat komplementer terhadap bidang hukum lain. Hukum pidana dalam hal ini digunakan sebagai sarana untuk meningkatkan rasa tanggung jawab negara dalam rangka mengelola kehidupan masyarakat modern yang semakin kompleks. Dalam konteks ini hukum pidana tidak hanya berfungsi melindungi nilai-nilai moral sebagaimana dalam ketentuan pidana dalam arti yang sebenarnya, tetapi digunakan sebagai sarana, yang oleh Muladi dinamakan “sarana untuk meningkatkan rasa tanggung jawab pemerintah dalam rangka melaksanakan tugas-tugas pemerintahannya.
Kontribusi hukum yang hidup dalam masyarakat dalam pembaharuan hukum nasional memperoleh justifikasi tidak saja oleh instrumen nasional, tetapi juga oleh berbagai instrumen internasional. Bagian ini akan mengupas secara benderang tentang bagaimana hukum yang hidup dalam masyarakat memperoleh justifikasi (pembenaran) sebagai sumber hukum yang berlaku khususnya di Indonesia (sumber hukum positif).
Namun dalam menjalankan pembaharuan dan Mempertanggungjawabkan seseorang dalam hukum pidana bukan hanya berarti sah menjatuhkan pidana terhadap orang itu, tetapi juga sepenuhnya dapat diyakini bahwa memang pada tempatnya meminta pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukannya. Konsep pertanggungjawaban pidana merupakan syarat-syarat yang diperlukan untuk mengenakan pidana terhadap seorang pembuat tindak pidana. Sementara itu, berpangkal tolak pada gagasan monodualistik (daad en dader strafrecht), proses wajar (due process) penentuan pertanggungjawaban pidana, bukan hanya dilakukan dengan memerhatikan kepentingan masyarakat, tetapi juga kepentingan pembuatnya itu sendiri. | en_US |
dc.language.iso | en | en_US |
dc.publisher | Budapest International Research And Critics University (Bircu-Publishing) | en_US |
dc.relation.ispartofseries | Anggota Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI);No. 037 | |
dc.subject | Reformulasi, Pembaharuan, Hukum Pidana Indonesia | en_US |
dc.title | Reformulasi Hukum Pidana Indonesia | en_US |
dc.type | Book | en_US |