MEKANISME ATAS PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA MEDAN POLONIA
Abstract
Sebagimana dalam penjelasan umum undang-undang No.42 Tahun 2009 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang No.08 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Didalam pajak pertambahan nilai terdapat istilah pajak keluaran yaitu PPN yang terutang yang wajib dipungut oleh pengusaha kena pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak, jasa kena pajak atau impor barang kena pajak. Selain pajak keluaran terdapat juga istilah pajak masukan yaitu PPN yang seharusnya dibayar oleh pengusaha kena pajak karena perolehan barang kena pajak dan/atau penerimaan jasa kena pajak.
Apabila pajak masukan lebih besar dari pada pajak keluaran makah wajib pajak akan mengalami lebih bayar dan wajib pajak mempunyai hak untuk melakukan restitusi dan/atau meminta kembali kelebihan pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).