PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU TINDAK PIDANA INVESTASI ONLINE
Abstract
Media elektronik dan teknologi informasi dijadikan sebagai pelopor yang bisa menyatukan seluruh sistem dunia baik dalam aspek ekonomi, keuangan, sosial dan budaya, sehingga perkembangan tersebut bisa membantu manusia dalam kehidupan sehari-hari. Ruang lingkup dalam penelitian ini adalah mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana investasi online dan untuk mengetahui bagaimana Dasar Pertimbangan Hakim dalam penjatuhan sanksi kepada pelaku tindak pidana investasi online (Studi Putusan No. 459/pid.sus/2021/PN.Jkt.Utr). Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah dan dipidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini Memperhatikan Pasal 378 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal-pasal dalam UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lainnya yang bersangkutan Pemidanaan bertujuan untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi perlindungan dan pengayoman masyarakat (pencegahan) serta memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna (rehabilitasi). Berdasarkan fakta-fakta yang diuraikan diatas, maka unsur “dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian perkataan bohong, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang kepadanya, atau untuk memberi hutang ataupun menghapus piutang” telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum yakni pasal 378 KUHP Pidana yaitu Tindak pidana penipuan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tersebut, maka dakwaan Pertama harus dinyatakan terbukti, oleh karena itu Terdakwa yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan “penipuan yang dilakukan secara bersama-sama“,Maka, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim sesuai fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Collections
- Ilmu Hukum [1728]