PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN DALAM PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI
Abstract
Perlindungan hukum konsumen dalam perjanjian pengikatan jual beli memiliki peran yang sangat penting untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen terjamin dalam setiap transaksi. Dalam konteks hukum Indonesia, perlindungan ini diatur dalam berbagai peraturan, terutama dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Perjanjian Pengikatan Jual beli sebagai perjanjian pendahuluan yang menjamin hak dari sikonsumen pada PT.Bhumi Mega Wibawa dan menganalisis pemenuhan pelaksanaan jual beli agar terjadinya peralihan hak dari penjual kekonsumen dengan PPJB.
Metode pengumpulan data yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Spesifikasi penelitian menggunakan deskriptif analisis, sumber data yang digunakan data primer dan data sekunder, metode penhumpulan data menggunakan observasi dan wawancara, metode pengumpulan data sekunder menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen serta metode analisis data menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian dan pembahasan bahwa pelaksanaan PPJB sebagai perjanjian pendahuluan yang menjamin hak dari sikonsumen pada PT.Bhumi Mega Wibawa dilakukan dengan beberapa tahapan dan proses yang tidak hanya terstruktur dan cermat melainkan dilakukan sesuai dengan rancangan isi dari perjanjian untuk menjamin hak dari sikonsumen tersebut dengan demikian memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi kedua belah pihak. pemenuhan pelaksanaan jual beli agar terjadinya peralihan hak dari penjual kekonsumen dengan PPJB dilanjutkan dengan pelaksanaan Akta Jual Beli yang di buat dihadapan Notaris/PPAT dengan ketentuan konsumen telah memenuhi kewajiwabnnya sesuai dengan kesepakatan dan peralihan hak yang diberikan oleh pengembang dalam bentuk sertifikat Hak Guna Bangunan.
Collections
- Ilmu Hukum [1728]