Implementasi Kebijakan Peraturan Bupati Simalungun Nomor 31 Tahun 2023 tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja BPBD Simalungun bidang rehabilitasi dan rekonstruksi
Abstract
Penelitian ini membahas tentang Implementasi Peraturan Bupati Simalungun Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja BPBD Simalungun Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi, dimana terdapat keterbatasan sumberdaya di BPBD Simalungun khususnya sumberdaya manusia dan sarana/prasarana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif bersifat deskripsi.Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Pelaksana BPBD Simalungun dan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Simalungun.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwasanya upaya penanggulangan bencana di Simalungun belum seperti yag diharapkan karena faktor keterbatasan sumberdaya, baik sumberdaya manusia beserta sarana/prasarana, terutama di Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi walaupun dengan sumber daya yang ada saaat ini sudah bekerja maksimal. Penyebab keterbatasan tersebut karena susahnya mencari dan merekrut personel, dimana yang dibutuhkan tidak hanya soal kemampuan tetapi juga komitmen yang tinggi terhadap pekerjaan. Keterbatasan sarana dan prasarana tergantung pada penganggaran daerah dan postur APBD nya yang belum memadai untuk mengidealkan kondisi BPBD Simalungun.
Collections
- Ilmu Administrasi Negara [272]