TINJAUAN UMUM TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (TPPU) TERKAIT SISTEM KEUANGAN MODERN
Abstract
Pencucian uang dalam istilah umum adalah kegiatan yang bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana, sehingga harta kekayaan tersebut tampak seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Pencucian uang dapat merugikan perekonomian negara, mengganggu stabilitas sistem keuangan, dan membiayai kegiatan kriminal lainnya. Pelaku pencucian uang dapat berupa individu maupun korporasi. Pelaku pencucian uang dapat menggunakan berbagai cara, seperti menggunakan yang sedang banyak dibicarakan oleh masyarakat luas yaitu terkait uang virtual salah satunya Binance Coin. Binance Coin dapat dikatakan sebagai benda niaga namun tidak memakai uang tunai, bentuk mata uang ini digital dan bisa dijadikan untuk investasi karena nilainya terus bertumbuh. Rumusan permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimana konsep terkait pencucian uang dalam konteks sistem keuangan modern dan bagaimana pengaturan hukum terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendapat para ahli dan teori hukum. Tindak pidana pencucian uang konsep dan perkembangan hukum pidana terkait pencucian uang dalam konteks sistem keuangan modern adalah perkembangan tindak pidana pencucian uang ini menimbulkan kekhawatiran internasional sebab dikhawatirkan dapat mengganggu stabilitas perekonomian terutama dunia bisnis karena perputaran dana dalam jumlah besar yang terjadi secara cepat dari satu tempat ke tempat lain dan bahkan dari satu atau lebih negara ke satu atau lebih negara lain. Undang undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yaitu Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Collections
- Ilmu Hukum [1669]