Show simple item record

dc.contributor.authorSIMAMORA, FATRYCIA
dc.date.accessioned2024-11-12T03:32:08Z
dc.date.available2024-11-12T03:32:08Z
dc.date.issued2024-11-12
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11542
dc.description.abstractTindak Pidana Desersi merupakan perbuatan meninggalkan dinas tanpa izin dari seorang militer. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana desersi di ke militeran TNI Indonesia dalam Putusan Nomor 36-K/PM.III-12/AL/III/2021 dan bagaimana putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman terhadap pelaku tindak pidana desersi dalam Putusan Nomor 36-K/PM.III-12/AL/III/2021. Metode Penelitian Hukum yang digunakan dalam skripsi ini merupakan Metode Kualitatif, yaitu analisis yang dilakukan untuk pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dan studi kepustakaan. Adapun bahan hukum yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini adalah dengan cara yuridis normatif yaitu analisis terhadap isi Putusan Pengadilan Militer III-12 Surabaya Nomor 36-K/PM.III-12/AL/III/2021 tentang pelaku tindak pidana militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai. Penelitian ini ini dilakukan dengan cara menganalisis studi putusan dimana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana militer yang dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai. Yang kemudian dibahas dengan menghubungkan dalam Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) . Berdasarkan hasil peniltian yang dilakukan dengan Studi Putusan No. 36-K/PM.III-12/AL/III2021. Maka dapat disimpulkan bahwa berdasarkan dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap pelaku tindak pidana desersi yang karna salahnya dengan sengaja melakukan ketidakhadiran tanpa izin dalam waktu damai. Dan terdakwa telah memenuhi unsur dan melanggar Pasal 87 Ayat (1) ke-2 jo Ayat (2) KUHPM tentang desersi. Maka dari itu terdakwa dihukum sesuai dengan putusan yang ditetapkan oleh Majelis Hakim dengan Pidana Pokok Penjara selama 1 (satu) tahun dan Pidana Tambahan Dipecat dari dina Militer dan Membebankan biaya perkara terhadap Terdakwa sejumlah Rp 7.500,00 (tuju ribu lima ratus rupiah).en_US
dc.subjectPertanggungjawaban Pidana,en_US
dc.subjectTindak Pidana,en_US
dc.subjectDesersien_US
dc.titleANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA MILITER YANG DENGAN SENGAJA MELAKUKAN KETIDAKHADIRAN TANPA IZIN DALAM WAKTU DAMAIen_US
dc.title.alternative(Studi Putusan Pengadilan Militer Surabaya Nomor 36-K/PM.III-12 /AL/III/2021)en_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record