dc.description.abstract | Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui penerapan perhitungan dan pelaporan PPh Final Pasa 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi pada PT Trimukti Perkasa Medan. Dalam penulisan ini penulis melakukan pengambilan data dengan melakukan observasi langsung dan meninjau Perusahaan yang akan menjadi objek penulisan, sekaligus mengambil dokumentasi yang berhubungan dengan penulisan. PT Trimukti merupakan Perusahaan yang bergerak dibidang Jasa Konstruksi khususnya kategori pelaksana , serta salah satu klien dari Kantor Jasa Akuntansi Robert L. Tobing. Dari hasil pembahasan dalam penulisan ini disimpulkan bahwa PT. Trimukti Perkasa dan KJA Robert Lumban Tobing sebagai konsultan pajak dalam menerapkan perhitungan dan pelaporan PPh Final Pasal 4 ayat 2 atas Jasa Konstruksi telah mengikuti peraturan yang berlaku da n terbaru yaitu PP Nomor 9 Tahun 2022 dengan pengenaan tarif PPh Final 2,65% atas Pelaksana Jasa Konstruksi dan telah dilakukaknnya pelaporan SPT Masa Unifikasi oleh pengguna jasa yaitu PT Jasa Marga sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-24/PJ/2021. | en_US |