MEKANISME PERHITUNGAN DAN PENYETORAN PAJAK PENGHASILAN 22 ATAS PEMBELIAN BAHAN BAKU INDUSTRI PERKEBUNAN PADA CV. SEHATI BERKAH UTAMA
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui perhitungan PPh 22 atas pembelian bahan baku industri pada CV. Sehati Berkah Utama, untuk mengetahui prosedur penyetoran PPh 22 atas pembelian bahan baku industri yang tealah di potong oleh CV. Sehati Berkah Utama. Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Pajak Penghasilan 22 merupakan bentuk pemotongan atau Pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Penelitian ini menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Metode wawancara yang digunakan oleh penulis adalah dengan menggunakan via telepon dan pesan elektronik dan dokumen yang diperoleh dari hasil dokumentasi adalah bukti potong PPh 22 atas pembelian bahan industri serta bukti penyetoran yang dilakukan oleh objek penelitian. Hasil penelitian menunjukan dalam melakukan pemotongan dan perhitungan PPh 22 atas pembelian bahan baku industri sudah sesuai dengan undang-undang perpajakan dan, penyetoran yang dilakukan oleh CV. Sehati Berkah Utama sudah sesuai dengan undang-undang pajak. Dimana penyetoran pajak dilakukan di bank.