dc.description.abstract | Tujuan penulisan ini adalah (1) untuk mengetahui tata cara perhitungan dan mekanisme pemotongan serta pelaporan PPh Pasal 21 atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi yang penghasilannya diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak (2) untuk mengetahui kepatuhan wajib pajak dalam mengikuti peraturan Dirjen Pajak terkait PER-2/PJ/2024 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, Dan Tata Cara Penyampian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 (3) untuk mengetahui apakah perhitungan dan penetapan Pajak Penghasilan Pasal 21 serta pelaporan pada PT X telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008. Penulisan ini menggunakan metode analisis deskriptif dengan data primer yaitu suatu metode pembahasan yang sifatnya menguraikan atau menggambarkan suatu keadaan serta melukiskan dan menerapkan suatu keadaan sedemikian rupa sehingga dapat menarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang ada. PT X sebagai salah satu badan usaha yang penggajiannya menggunakan sistem bulanan, dimana gaji diterima setiap awal bulan dan diserahkan langsung kepada pegawai yang bersangkutan. | en_US |