Show simple item record

dc.contributor.authorHURA, RIZEN CHARISWAN GRACE
dc.date.accessioned2024-10-01T07:43:23Z
dc.date.available2024-10-01T07:43:23Z
dc.date.issued2024-10-01
dc.identifier.urihttps://repository.uhn.ac.id/handle/123456789/11025
dc.description.abstractTujuan dari penelitian ini adalah (1) untuk mengetahui Mekanisme perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Penerbitan Bukti Potong Pajak Atas Honorarium Dokter dan penerbitan Bukti potong Pajak honorarium dokter pada Rumah Sakit X. Perhitungan PPH 21 Honorarium Dokter adalah proses penghitungan jumlah pajak yang harus dibayar atau diterima oleh seorang honorarium Dokter berdasarkan Jumlah penghasilan yang diterima setiap bulan-Nya dan Penerbitan Bukti potong Pajak merupakan proses penerbitan BUPOT pajak sebagai Output dari Hasil perhitungan dan Pemotongan PPH 21 Honorraium Dokter. Perhitungan PPH 21 honorarium Dokter menggunakan tarif Norma dan Tarif lapisan pasal 17 dan penerbitan Bukti potong Pajak honorarium dokter di rumah sakit X menggunakan Aplikasi E-SPT. (2) Perhitungan PPH 21 pada Rumah Sakit ini bertujuan agar Setiap instasi Rumah sakit atau Dokter dapat Mengetahui Mekanisme Perhitungan dan Pemotongan PPH 21 Atas Honorarium Dokter dan Mengetahui Mekanisme Penerbitan Bukti Potong Pajak Atas Honorarium Dokter. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/ PMK.168/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan Jasa, dan Kegiatan Orang Pribad dan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-17/PJ/2015 Tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto.en_US
dc.subjectPerhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21,en_US
dc.subjectPenerbitan Bukti Potong Pajak,en_US
dc.subjectHonorarium Dokter,en_US
dc.subjectNorma, PMK No.252/PMK.168/2023,en_US
dc.subjectPER-2/PJ/2024en_US
dc.titleMEKANISME PERHITUNGAN DAN PEMOTONGAN PPH 21 DAN PENERBITAN BUKTI POTONG PAJAK ATAS HONORARIUM DOKTER DI RUMAH SAKIT Xen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record