PENERIMAAN KANWIL DJP SUMUT II ATAS PBB SEKTOR PERKEBUNAN
Abstract
Dalam Negara Republik Indonesia yang kehidupan rakyat dan penerimaan sebagian besar bercorak agraris, bumi termasuk perairan dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya mempunyai fungsi penting dalam membangun masyarakat adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 oleh sebab itu, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dana tersebut dikumpulkan dari segenap potensi sumber dana yang dikuasai oleh suatu Negara, baik berupa hasil kekayaan alam maupun iuran dari masyarakat